TUGAS
TULISAN
Hukum
Industri
“Hak
Paten Nokia Terhadap HTC”
Pendahuluan
Didalam perkembangan dalam
semua bidang memliki hak dalam mematenkan sebuah penemuan tersebut, agar
penenmuan-penemuan itu tidak di ambil atau ditirukan opleh orang lain, maka
dari itu dibutuhkan sebuah hak paten dalam sebuah penemuan.
Hak paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat
berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses.
Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang
lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi.
Disini
penulis mendapatkan hal menarik terhadap kasus hak paten yang terjadi terhadap
kedua telepon seluler.
Landasan Teori
Pengertian hak paten telah diatur dalam
Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur
mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat
dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk
dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta.
Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang
teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk
tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu.
Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut
merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi
tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /
tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila
sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang
setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai
suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya
dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau
temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman.
Pembahasan
Nokia memenangkan
gugatan hak paten yang diajukan ke perusahaan telepon seluler asal Taiwan, HTC
pada tanggal 19 Maret 2013.
Dilansir dari Reuters
(19/03), pengadilan Mannheim, Jerman, memutuskan memenangkan gugatan Nokia pada
pelanggaran hak paten atas sistem penghematan daya baterai yang ditujukan ke
HTC.
Kasus ini telah menjadi
bagian perang global dalam perebutan hak paten antarperusahaan pembuat gadget
baik smartphone ataupun tablet. Gugatan ini sendiri tercatat sebagai salah satu
dari 22 kasus gugatan yang telah diajukan Nokia kepada HTC di pengadilan
Jerman.
"Nokia senang
dengan keputusan ini, yang menegaskan kualitas portofolio paten kami,"
pernyataan pihak Nokia yang dilansir dari Reuters (20/3). Portofolio paten itu
sendiri terkait dengan teknologi yang digunakan Nokia untuk menghemat daya
baterai ketika terhubung ke jaringan internet.
Keputusan pengadilan
Jerman ini tentu saja merugikan pihak HTC. Meskipun demikian, HTC menyatakan
bahwa bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh oleh keputusan penyalahgunaan
hak paten tersebut.
Selain itu, pihak HTC
akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan tersebut. HTC tengah
mengupayakan pencabutan putusan pengadilan Jerman tersebut melalui pengadilan
Paten Jerman dan Pengadilan Paten Inggris.
Di
pihak lain, Nokia juga menegaskan telah mendaftarkan gugatan hak paten
teknologi penghematan daya baterai ini di pengadilan Inggris dan Komisi
Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Sidang tersebut rencananya akan
dilakukan dalam dua bulan mendatang.
Kesimpulan
Pada kesempatan ini penulis
memberika kesimpulan bahwa setiap produsen akan dalam mengeluarkan suatu produk
diharapkan untuk memeriksa apakah produk yang akan dikeluarkan ada kemiripan
dengan produk yang dikeluarkan oleh kompetitor.
Hak paten ialah temuan
(invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian.
Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang
membedakannya dengan Hak Cipta.
Sumber:
Tekno.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar