Rabu, 12 Juni 2013

TUGAS TULISAN
Hukum Industri
Merek Dagang Propam Selidiki Kasus Larutan Kaki Tiga
PENDAHULUAN
Semakin banyak perusahaan yang berlomba lomba menarik minak konsumen agar membeli produknya, tetapi banyaknya perusahaan  yang bersaing untuk merebut hati konsumen ada beberapa perusahaan yang memiliki merek yang hampir sama. Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Merek dagang adalah hal yang penting dalam sebuah perusahaan yang membuat sebuah produk, merek tersebut untuk memudahkan mengenali dan mengindentifikasi barang atau jasa yang hendak akan dibeli. Merek memegang peranan penting, salah satunya adalah menjebatanin harapan konsumen pada saat perusahaan menjanjikan sesuatu kepada konsumen dengan demikian dapat diketahui adanya ikatan emosional yang tercipta antara konsumen dengan perusahaan yang menghasilkan produk.
Penulis akan membahas terhadap sebuah kasus yang terjadi merk dagang larutan penyegar yang diproduksi oleh 2 perusahaan yang berbeda.
           
LANDASAN TEORI
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merek                         
1.      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek 
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya. Sebagai jaminan atas mutu barangnya. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek. Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.      Orang (persoon)
2.      Badan Hukum (recht persoon)
3.      Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek 
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan 
1.      Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.      Tidak memiliki daya pembeda
4.      Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)

STUDI KASUS

ISTIMEWA
JAKARTA-Mabes Polri menerjunkan tim Provost/Propam untuk menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap distributor larutan kaki tiga di Pontianak. Hasil penyelidikan rencananya akan dilaporkan ke pimpinan Mabes Polri hari ini, Jumat (15/3) untuk kemudian dilakukan analisa.
"Detailnya belum bisa disampaikan, nanti kami akan analisa dari hasil pemeriksaan penyidik. Yang pasti, tim akan memeriksa apakah memang ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ini juga kan berdasarkan laporan masyarakat," kata sumber di Mabes Polri yang enggan disebut namanya, kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, menyatakan proses hukum terhadap suatu laporan tidak bisa langsung terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
"Harusnya terlapor dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, dan harus ada gelar perkara dulu, bukan langsung menetapkan sebagai tersangka. Kalau itu yang terjadi pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.
Mukson menjelaskan, harusnya pihak penyidik melakukan gelar perkara atas laporan itu, sehingga bisa diketahui apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata. "Kalau ranah perdata dipulangkan, kalau pidana diproses," ujarnya. Untuk itu, Mukson menegaskan, pihaknya akan mempelajari dulu kasus dugaan kriminalisasi sebagaimana ditudingkan kuasa hukum Haryanto Sanusi. Sementara itu, kuasa hukum Haryanto Sanusi, Yosef B Badeoda, menyatakan proses hukum distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal.
"Akibatnya, Mabes Polri menurunkan tim Propam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa produsen larutan Kaki Tiga," kata Yosef. Yosef menjelaskan, kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.
"Laporan itu tanpa proses panjang sebagaimana prosedur standar pengusutan sebuah kasus langsung ditindaklanjuti, sehingga dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. Yosef mengatakan, Hermanto diketahui membuat laporan polisi No.LP/1182/III/2013/Kalbar/Resta Pontianak Kota, tanggal 13 Maret 2012, kemudian pada hari yang sama, petugas kepolisian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor. "Ternyata pada hari yang sama polisi menerbitkan surat perintah penyidikan (SP Sidik) yang artinya sudah ada tersangka dalam perkara ini," tukasnya. Atas laporan itu, pada hari yang sama Polresta Pontianak langsung menerbitkan surat perintah penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. "Hari itu juga gudang dan toko milik Haryanto digeledah dan seluruh barang disita," kata Yosef.
Kemudian, polisi juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak PT Kinocare Era Kosmetindo, pemegang lisensi produksi dan pemasaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia, pemilik toko Jamu Segar dan toko Sinar Mutiara, saksi ahli merek dan Direktorat Merek dan Cipta, Ditjen HKI serta akademisi. "Salah satu rekomendasi saksi ahli mengatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara ini," kata Yosef.
Yosef menyatakan, polisi tidak mempertimbangkan masukan saksi ahli itu, karena terhitung sejak 30 Maret 2012, Polresta Pontianak telah menetapkan Haryanto sebagai tersangka. "Dilihat dari rangkaian waktunya memang janggal," ujarnya.

KESIMPULAN
          Berdasakan kasus yang terjadi dapat disimpulkan bahwa ada perang antar merek dagang yang dimana perusahaan yang memproduksi larutan penyegar memiliki nama produk sama tetapi perusahaan yang memproduksi berbeda.
Merek memegang peranan penting, salah satunya adalah menjebatanin harapan konsumen pada saat perusahaan menjanjikan sesuatu kepada konsumen dengan demikian dapat diketahui adanya ikatan emosional yang tercipta antara konsumen dengan perusahaan yang menghasilkan produk.
Sumber:


TUGAS TULISAN
Hukum Industri
Hak Paten Nokia Terhadap HTC
Pendahuluan
          Didalam perkembangan dalam semua bidang memliki hak dalam mematenkan sebuah penemuan tersebut, agar penenmuan-penemuan itu tidak di ambil atau ditirukan opleh orang lain, maka dari itu dibutuhkan sebuah hak paten dalam sebuah penemuan.
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 
            Disini penulis mendapatkan hal menarik terhadap kasus hak paten yang terjadi terhadap kedua telepon seluler.
Landasan Teori
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia. Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
         Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan  menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat  diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
         HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya  untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta 
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Pembahasan
Nokia memenangkan gugatan hak paten yang diajukan ke perusahaan telepon seluler asal Taiwan, HTC pada tanggal 19 Maret 2013.
Dilansir dari Reuters (19/03), pengadilan Mannheim, Jerman, memutuskan memenangkan gugatan Nokia pada pelanggaran hak paten atas sistem penghematan daya baterai yang ditujukan ke HTC.
Kasus ini telah menjadi bagian perang global dalam perebutan hak paten antarperusahaan pembuat gadget baik smartphone ataupun tablet. Gugatan ini sendiri tercatat sebagai salah satu dari 22 kasus gugatan yang telah diajukan Nokia kepada HTC di pengadilan Jerman.
"Nokia senang dengan keputusan ini, yang menegaskan kualitas portofolio paten kami," pernyataan pihak Nokia yang dilansir dari Reuters (20/3). Portofolio paten itu sendiri terkait dengan teknologi yang digunakan Nokia untuk menghemat daya baterai ketika terhubung ke jaringan internet.
Keputusan pengadilan Jerman ini tentu saja merugikan pihak HTC. Meskipun demikian, HTC menyatakan bahwa bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh oleh keputusan penyalahgunaan hak paten tersebut.
Selain itu, pihak HTC akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan tersebut. HTC tengah mengupayakan pencabutan putusan pengadilan Jerman tersebut melalui pengadilan Paten Jerman dan Pengadilan Paten Inggris.
Di pihak lain, Nokia juga menegaskan telah mendaftarkan gugatan hak paten teknologi penghematan daya baterai ini di pengadilan Inggris dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Sidang tersebut rencananya akan dilakukan dalam dua bulan mendatang.

Kesimpulan
            Pada kesempatan ini penulis memberika kesimpulan bahwa setiap produsen akan dalam mengeluarkan suatu produk diharapkan untuk memeriksa apakah produk yang akan dikeluarkan ada kemiripan dengan produk yang dikeluarkan oleh kompetitor.
            Hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta.
           


Sumber:
Tekno.kompas.com