TUGAS TULISAN
Hukum Industri
“Merek
Dagang Propam Selidiki Kasus Larutan Kaki Tiga”
PENDAHULUAN
Semakin banyak perusahaan yang
berlomba lomba menarik minak konsumen agar membeli produknya, tetapi banyaknya
perusahaan yang bersaing untuk merebut
hati konsumen ada beberapa perusahaan yang memiliki merek yang hampir sama. Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Merek dagang adalah hal yang
penting dalam sebuah perusahaan yang membuat sebuah produk, merek tersebut
untuk memudahkan mengenali dan mengindentifikasi barang atau jasa yang hendak
akan dibeli. Merek memegang peranan penting, salah satunya adalah menjebatanin
harapan konsumen pada saat perusahaan menjanjikan sesuatu kepada konsumen
dengan demikian dapat diketahui adanya ikatan emosional yang tercipta antara
konsumen dengan perusahaan yang menghasilkan produk.
Penulis akan membahas terhadap
sebuah kasus yang terjadi merk dagang larutan penyegar yang diproduksi oleh 2
perusahaan yang berbeda.
LANDASAN TEORI
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merek
1.
Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif
pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg
tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di
benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau
jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi
Merek
Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran
Merek. Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.
Orang
(persoon)
2.
Badan
Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Sebagai dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal
yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
1.
Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.
Tidak
memiliki daya pembeda
4.
Telah
menjadi milik umum
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)
STUDI KASUS
ISTIMEWA
JAKARTA-Mabes Polri menerjunkan tim
Provost/Propam untuk menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap
distributor larutan kaki tiga di Pontianak. Hasil penyelidikan rencananya akan
dilaporkan ke pimpinan Mabes Polri hari ini, Jumat (15/3) untuk kemudian
dilakukan analisa.
"Detailnya belum bisa disampaikan,
nanti kami akan analisa dari hasil pemeriksaan penyidik. Yang pasti, tim akan
memeriksa apakah memang ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ini juga kan
berdasarkan laporan masyarakat," kata sumber di Mabes Polri yang enggan disebut
namanya, kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, menyatakan proses hukum terhadap suatu laporan tidak bisa langsung terlapor ditetapkan sebagai tersangka. "Harusnya terlapor dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, dan harus ada gelar perkara dulu, bukan langsung menetapkan sebagai tersangka. Kalau itu yang terjadi pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, menyatakan proses hukum terhadap suatu laporan tidak bisa langsung terlapor ditetapkan sebagai tersangka. "Harusnya terlapor dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, dan harus ada gelar perkara dulu, bukan langsung menetapkan sebagai tersangka. Kalau itu yang terjadi pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.
Mukson menjelaskan,
harusnya pihak penyidik melakukan gelar perkara atas laporan itu, sehingga bisa
diketahui apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata. "Kalau ranah
perdata dipulangkan, kalau pidana diproses," ujarnya. Untuk itu, Mukson menegaskan,
pihaknya akan mempelajari dulu kasus dugaan kriminalisasi sebagaimana
ditudingkan kuasa hukum Haryanto Sanusi.
Sementara
itu, kuasa hukum Haryanto Sanusi, Yosef B Badeoda, menyatakan proses hukum
distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota
Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal.
"Akibatnya, Mabes
Polri menurunkan tim Propam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait
adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara
Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa produsen larutan
Kaki Tiga," kata Yosef. Yosef
menjelaskan, kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy
Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde Budi
Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi
merek orang lain.
"Laporan itu tanpa
proses panjang sebagaimana prosedur standar pengusutan sebuah kasus langsung
ditindaklanjuti, sehingga dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung
ditetapkan sebagai tersangka,"
ungkapnya. Yosef
mengatakan, Hermanto diketahui membuat laporan polisi
No.LP/1182/III/2013/Kalbar/Resta Pontianak Kota, tanggal 13 Maret 2012,
kemudian pada hari yang sama, petugas kepolisian membuat berita acara
pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor. "Ternyata pada hari yang sama polisi
menerbitkan surat perintah penyidikan (SP Sidik) yang artinya sudah ada
tersangka dalam perkara ini," tukasnya.
Atas
laporan itu, pada hari yang sama Polresta Pontianak langsung menerbitkan surat
perintah penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. "Hari itu juga gudang
dan toko milik Haryanto digeledah dan seluruh barang disita," kata Yosef.
Kemudian, polisi juga
memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak PT Kinocare Era
Kosmetindo, pemegang lisensi produksi dan pemasaran Larutan Penyegar Cap Kaki
Tiga di Indonesia, pemilik toko Jamu Segar dan toko Sinar Mutiara, saksi ahli
merek dan Direktorat Merek dan Cipta, Ditjen HKI serta akademisi. "Salah
satu rekomendasi saksi ahli mengatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara
ini," kata Yosef.
Yosef
menyatakan, polisi tidak mempertimbangkan masukan saksi ahli itu, karena
terhitung sejak 30 Maret 2012, Polresta Pontianak telah menetapkan Haryanto
sebagai tersangka. "Dilihat dari rangkaian waktunya memang janggal,"
ujarnya.
KESIMPULAN
Berdasakan kasus yang terjadi dapat disimpulkan bahwa
ada perang antar merek dagang yang dimana perusahaan yang memproduksi larutan
penyegar memiliki nama produk sama tetapi perusahaan yang memproduksi berbeda.
Merek memegang peranan penting,
salah satunya adalah menjebatanin harapan konsumen pada saat perusahaan
menjanjikan sesuatu kepada konsumen dengan demikian dapat diketahui adanya
ikatan emosional yang tercipta antara konsumen dengan perusahaan yang
menghasilkan produk.
Sumber: